JAKARTA, SENIN - Setengah jam setelah Ketua Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 Max Moein menggelar konferensi pers di ruang Badan Kehormatan DPR, wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual Max, menyambangi kantor BK.
Desi yang didampingi oleh dua orang anggota Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta menyerahkan surat keberatan atas pernyataan Wakil Ketua BK, Tiurlan Basaria Hutagaol.Beberapa waktu lalu, Tiur mengatakan agar masyarakat melihat latar belakang Desi. Tiur menuturkan Desi pernah merusak rumah tangga salah satu anggota sekjen DPR, sehingga keluarganya berantakan.
"Kita keberatan karena memang selama ini tidak ada proses klarifikasi dimana dalam peraturan tatib DPR sudah dicantumkan bahwa BK punya kewenangan untuk memanggil pelapor, saksi, atau pihak lainnya yang terkait untuk dimintai keterangan. Termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain," ujar Koordinator Layanan Hukum LBH Apik Jakarta, Sri Nur Herwat kepada wartawan seusai menyerahkan surat itu kepada staf BK, Senin (2/6). Menurut dia, Desi berhak mengajukan saksi atas tuduhan itu. Namun, BK belum pernah memanggilnya untuk mengajukan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.