Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Dilarang Langsung Naikkan Tarif

Kompas.com - 24/05/2008, 01:31 WIB

JAKARTA, SABTU - Menhub Djusman Syafii Djamal meminta pengelola angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) tidak menaikkan tarif penumpang sebelum pemerintah mengumumkan penyesuaian batas atas dan batas bawah dengan toleransi kenaikan 15 persen dari biaya pokok per penumpang.

"Kalau ada yang melanggar dengan menaikkan tarif sebelum ada penyesuaian akan kita tegur," kata Menhub, usai mengikuti pengumuman kenaikan BBM, Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat malam. Pemerintah memutuskan harga bensin jenis premium menjadi Rp6.000 per liter dari sebelumnya Rp4.500 per liter, harga solar menjadi Rp5.500 per liter dari Rp4.300 per liter, dan harga minyak tanah Rp2.500 per liter dari Rp2.000 per liter.

Menurut Menhub, toleransi kenaikan harga 15 persen dari biaya pokok yang ditetapkan diperkirakan sudah cukup bagi pengelola bus AKAP untuk menghadapi situasi akibat kenaikan BBM. Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri No. 53 Tahun 2006 biaya pokok sebelum kenaikan BBM untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, NTB, dan NTT sekitar Rp108 per penumpang/km dengan batas bawah Rp80 per penumpang/km dan batas atas Rp130 per penumpang/km.

"Dengan kenaikan BBM ini biaya pokok di wilayah tersebut akan menjadi Rp110 per penumpang/km," katanya. Sementara di wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau-pulau lainnya biaya pokok sebelum kenaikan BBM adalah Rp119,21 per penumpang/km sedangkan setelah kenaikan BBM menjadi Rp131,49 per penumpang/km, dengan batas bawah Rp88 per penumpang/km dan batas atas Rp143 per penumpang/km.

"Berdasarkan kalkulasi ini pada umumnya para pengusaha bus menggunakan tarif 7 persen di bawah batas atas," kata Menhub. Ia menegaskan, penetapan tarif angkutan AKAP merupakan kewengangan Menteri Perhubungan, sedangkan tarif angkutan pedesaan dan perkotaan berada pada kewenangan bupati dan walikota.
Pada kesempatan itu, Menhub juga menyampaikan kenaikan BBM berdampak pada kenaikan tarif angkutan laut.

"Pelni sudah ada kewajiban menjalankan fungsi PSO (public service obligation--red). Demikian juga dengan angkutan Kereta Api Sedangkan tarif untuk angkutan kereta api penumpang ekonomi tidak akan dinaikkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com