JAKARTA, KAMIS - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nur Nasution dan Saleh Djasit, yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bersedia diperiksa Badan Kehormatan DPR.
Menurut Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbun, mereka tak bersedia menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. "Penolakan ini terjadi saat tim KPK menjemput mereka di rutan Polda. Mereka menyatakan menolak diperiksa di Gedung KPK oleh BK. Maka 14 hari ke depan kami akan mengulang hal yang sama. Jika masih tidak mau, kami masih punya waktu dua kali lagi untuk menggali keterangan," ujar Gayus di dampingi anggota BK yang lain, di ruang konferensi pers KPK, Kamis (15/5).
Namun, penolakan ini tidak membuat BK berhenti mencari keterangan. BK, lanjutnya, akan tetap menggali keterangan dari orang-orang terdekat dan yang ikut tertangkap terkait kasusnya. BK juga akan memberikan pilihan tempat pemeriksaan, seperti di DPR dan tempat di mana mereka ditahan, itupun selama tim penyidik KPK menyetujui.
Sebab, BK DPR akan menuruti kebijakan pihak penyidik.Menurut dia, bagi seorang anggota DPR, memberi keterangan bukanlah kewajiban. Melainkan sebuah hak seorang anggota DPR. "Kalau dia menolak, berarti dia tidak menggunakan hak sebaik-baiknya. Sebab ini juga berguna untuk pembelaan diri," jelasnya.(BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.