JAKARTA,SELASA - Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) mendesak pemerintah untuk mengamandemen Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena beberapa ketentuan dalam UU ini dinilai terlalu melangkah jauh mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"UU ITE kan seputar transmisi elektronik ya. Jadi Depkominfo bebas melakukan penyelidikan dan intersepsi, memasuki domain, misalnya situs orang lain yang sebenarnya adalah ranah privasi seseorang," ujar Direktur Advokasi HAM aliansi Esti Nuringdyah di Jakarta, Selasa (29/4).
Ketentuan-ketentuan karet yang bergantung pada persepsi penyusunnya, antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal 28 ayat 2 mengenai perbuatan yang dilarang. Melalui UU ITE, menurut aliansi ini, Depkominfo sepertinya sedang berusaha menancapkan kembali kekuasaannya hampir seperti Departemen Penerangan dulu. "Hanya saja dengan lebih halus, tidak melalui larangan-larangan tapi by law," ujar Anggara, seorang blogger yang juga anggota aliansi ini.
Buktinya, menurut Anggara, dalam penyusunan dan pengesahan UU ITE serta RUU TIPITI yang kini menyusul akan dibahas di legislatif, pemerintah tidak menyertakan Dewan Pers. Selain itu, kasus-kasus yang sering dipidanakan oleh pemerintah adalah cara orang menyampaikan suatu informasi daripada isi dari informasi tersebut. "Kita sekarang menuju kondisi di mana pemerintah mengatur ranah etika dengan pidana, dengan hukum, padahal itu berbeda," tambah Anggara.
Aliansi ini mengharapkan dengan diamandemennya beberapa aturan dalam UU ITE dapat menajamkan kembali keputusan yang akan diambil dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI) yang sudah menjadi agenda bahasan di DPR karena menurut aliansi ini, aturan-aturan RUU TIPITI yang sifatnya lebih teknis cenderung tumpang tindih dengan aturan dalam UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.