Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Perdagangan Manusia 2004-2008

Kompas.com - 18/04/2008, 02:30 WIB

 26 Desember 2005

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum pelaku perdagangan anak berkedok adopsi. Mereka adalah Ny Rosdiana (54) dan anaknya, Ny Maretha Fandyanasari, masing-masing dihukum sembilan dan delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta atau kurungan lima bulan. Kejahatan itu dilakukan Rosdiana sejak tahun 2000 sampai 2005. Perbuatan terdakwa terungkap setelah pegawai Departemen Sosial dan polisi menyamar sebagai pembeli bayi bernama Andre untuk dibawa ke luar negeri.

24 Februari 2006

Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar sindikat perdagangan manusia oleh sebuah komplotan internasional yang beroperasi sejak tahun 2003. Mereka memperdagangkan tenaga kerja yang sebelumnya tertangkap dan ditahan di Malaysia karena tidak memiliki dokumen imigrasi.

 
Agustus 2006

Tujuh gadis asal Kecamatan Kutayasa dan Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijual oleh sebuah jaringan perdagangan wanita yang beroperasi di Banyumas. Para korban awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di kafe, namun sesampainya di Medan mereka dijual kepada mucikari dengan harga Rp 3 juta-Rp 5 juta.

 2 September 2006

Polisi berhasil membongkar jaringan perdagangan perempuan yang menjerumuskan 14 gadis asal Jawa Barat ke dunia prostitusi di lokalisasi Sambung Giri, Bangka.

Desember 2006

Perdagangan perempuan berkedok tenaga kerja wanita yang melibatkan jaringan Jakarta-Pontianak-Malaysia terbongkar setelah NM, perempuan warga Cikampek, Jawa Barat, yang dipaksa menjadi PSK di Hotel Imperial berhasil melarikan diri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com