Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencopotan Kapolda Kalbar Tersandung Keterangan Saksi

Kompas.com - 15/04/2008, 13:51 WIB


JAKARTA, SELASA- Pencopotan Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Zaenal Abidin Ishak yang telah diperiksa tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri sejak Rabu (9/4) lalu, terganjal keterangan saksi. Dugaan bertanggung jawab atas pembalakan liar yang terjadi di Ketapang, Kalbar, masih akan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain.

"Ini masih menunggu lagi. Pemeriksaan tidak bisa segera. Kita masih menunggu saksi, dan keterangan-keterang an pihak lain," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutanto usai mengikuti pembukaan konvensi hukum nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4).

Kapolri memastikan, nasib Brigjen Zainal Abidin Ishak atas dugaan keterlibatan pembalakan liar bakal dibahas dalam Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Markas Besar Kepolisian RI. "Itu internal Polri," katanya.

Wanjakti merupakan dewan yang memutuskan kebijakan di lingkungan kepolisian RI. Tim ini terdiri atas Kapolri, Wakapolri, Inspektur Pengawasan Umum, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, serta Deputi Sumber Daya Manusia.

Meski memastikan adanya pertemuan wanjakti, Kapolri berkilah pemutasian sejumlah pejabat Polri, terutama Kapolda Kalbar semata-mata terkait masalah pembalakan liar yang menjerat sejumlah perwira menengah, dan tinggi di tubuh Polri. "Ya semuanya. Kita ini tiap periodik melakukan mutasi-mutasi, termasuk mutasi wartawan," ungkapnya sambil tertawa lebar.

Tidak hanya itu, kelakar Kapolri ini terus berlanjut kendati pertanyaan tentang waktu sidang Wanjakti dipertanyakan wartawan.

"Untuk wartawan saja. Atau sudah kepingin gantiin? Atau apa ada yang pesan?" kata Kapolri kembali.

Sutanto menegaskan, tindakan tegas akan ditegakkan pihak Polri bila Kapolda Kalbar dinilai bersalah. "Sesuai dengan tingkat kesalahan tentu. Dan kalau terbukti KKN dibawa ya sampai pidana," katanya.

Tiga pamen Polres Ketapang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pamen Polres yang yang ditetapkan itu antara lain Kasatserse Polres Ketapang AK Kadafi yang dicopot dari jabatannya sejak Rabu (9/4), mantan Kapolres Ketapang AKB Moh Sun AM, dan mantan Kasatpol air Ketapang AK Agung Roy.

Sejak pertengahan Maret, Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap 21 kapal dan menyita 12 ribu meter kubik kayu senilai Rp 208 miliar. Dari hasil penyidikan polisi, dalam hitungan hari, sekitar 30 kapal diduga berhasil menyelundupkan kayu ke Kucing. Serawak yang merugikan negara hingga mencapai Rp 4,3 triliun setiap bulan.(Persda Network/ade)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com