JAKARTA, SABTU-Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR Ganjar Pranowo mengaku telah menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI). Namun, Ganjar yang juga mengaku tidak tahu menahu uang itu sebelumnya, berencana akan mengembalikan bila uang yang diterimanya itu dianggap melanggar aturan BI.
Kepada Persda Network, pada Jumat malam (11/4), Ganjar menuturkan berita terkait aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR yang terkesan dibelok-belokan. "Nampaknya, beritanya (aliran dana BI) sudah belok ke mana-mana. Bahkan, saya ditelpon konstituen, katanya saya menerima aliran dana BLBI. Yang perlu saya sampaikan adalah, adanya pemberitaan di media, saya menerima suap dari BI untuk RUU Mata Uang," ungkap Ganjar Pranowo.
Dari hasil temuan sejumlah LSM antara lain, Koalisi Anti Utang (KAU), Brigade Pemburu Koruptor (BPK) serta Central for Local Government/Celgor yang kemudian dilaporkan ke KPK, Bank Indonesia mengalirkan uang sebesar Rp 100 miliar ke beberapa anggota dewan. Termasuk, aliran dana BI sebesar Rp 2.5 miliar dan 140 ribu dollar AS untuk perjalanan anggota Dewan ke London dan New York, Amerika Serikat. Ganjar Pranowo adalah salah satu anggota dewan yang berangkat ke London.
Ganjar kemudian menjelaskan pertama kali dirinya menerima uang dari BI, sama sekali tidak diketahui sebelumnya. Saat itu, Ganjar mengaku diundang pihak Bank Indonesia. Selain dirinya, ada beberapa anggota DPR lain yang juga diundang. Antara lain, Bomer Pasaribu (Golkar) Ali Masykur Musa (PKB) serta Andi Rahmat (PKS) ke Inggris,London.
"Di situlah katanya saya menerima aliran dana. Saya sungguh-sungguh tidak mengerti. Karena saya diundang sebagai tamu. Tentu, saya tidak bertanya soal sumber dananya. Perlu saya jelaskan pula, saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dituduhkan itu. Namun, bila itu secara aturan internal BI dianggap salah, maka saya akan minta daftar biaya yang dikeluarkan untuk itu dan saya siap kembalikan," tegasnya lagi.
Hingga kini, terkait aliran dana BI, selain Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, KPK juga sudah menahan Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak.
Aliran dana BI ke DPR, tak lain untuk pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diduga terkait upaya BI untuk mempengaruhi proses perundang- undangan, agar pembahasan segera dilakukan. Selain RUU Likuidasi Bank dan pembahasan anggaran BI, aliran dana juga terkait upaya mempercepat pembahasan RUU Lembaga Penjamin Simpanan dan RUU Kepailitan.
Salah seorang Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukakan, seharusnya para anggota dewan yang menerima dapat dipermasalahkan secara hukum. Namun, dirinya pesimis kalau kasus ini akan bisa diselesaikan secara tuntas.
Aliran dana BI ke DPR
*ke Komisi IX periode 1999-2004 sebesar Rp 31 milyar
*untuk proses hukum pejabat BI Rp 68.5 milyar. Rp 13.5 milyar dialirkan sebagai diseminasi ke Kejaksaan Agung.
*tahun 2006, dialirkan ke DPR (Komisi IX) sebesar Rp 2.597.841.520 dan 145.895 dollar Amerika.
(Persda Network/Rachmat Hidayat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.