JAKARTA, KAMIS - Rekaman Arthalita Suryani alias Ayin sering berkunjung ke Gedung Jampidsus tempat Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim berkantor, nihil.
Hingga hari ini, Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang memeriksa kasus Urip Tri Gunawan belum menemukan rekaman dari kamera circuit closed television (CCTV) yang terpasang di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) tersebut. "Rasanya belum diperoleh (rekaman Arthalita). Sampai hari ini belum kita peroleh," tegas Jamwas, MS Rahardjo di Kejagung, Kamis (13/3).
Bukankah rekaman Arthalita disita KPK? "Kalau hasil sementara yang kita terima, tidak tersedia. Model (CCTV) ada yang tersedia (direkam) dan hanya monitor kosong (tidak direkam)," lanjut mantan Kepala Kejati Jawa Timur ini.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan dirinya pernah mendengar bahwa Arthalita sering mondar-mandir ke Gedung Jampidsus. Bahkan, ketika mendengar informasi tersebut, Hendarman meminta agar Kemas berhati-hati. Hendarman minta Kemas menjauh dari para broker atau makelar kasus yang ia sebut Markus.
Sumber Persda Network di Kejagung mengatakan, bahwa Arthalita bukan orang asing yang baru sekarang ini mengurus kasus di Kejaksaan. Sewaktu sumber bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati), pernah berencana menangkap Arthalita.
"Dulu itu sebenarnya saya akan tangkap dia," tegas sumber yang tak lain jaksa dengan pangkat bintang satu tersebut. Penangkapan akan dilakukan karena kasus yang ditangani Arthalita, dihentikan penuntutannya oleh Kejagung.
Sumber Persda Network lainnya mengatakan, tidak mungkin jaksa di jajaran Jampidsus tidak mengenal Arthalita. "Kalau di Gedung Bundar, jaksa yang tidak tahu Arthalita pasti itu jaksa baru," ujar sumber yang kini berpangkat bintang dua tersebut. (Persda Network/yls)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.