JAKARTA, RABU-Jaksa Agung Hendarman Supandji sampai hari ini belum bisa menonaktifkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim.
Penonaktifan baru bisa dilakukan, apabila dari hasil pemeriksaan oleh tim Jamwas, Kemas dan M Salim terbukti memiliki kaitan dengan jaksa Urip Tri Gunawan saat menerima 660.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
"Sekarang masalahnya, ada atau tidak keterkaitan antara Jampidus dan Dirdik dengan Urip supaya bisa untuk memutuskan nonaktif atau tidak," tegas Hendarman di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).
Dijelaskan Hendarman, desakan penonaktifan Kemas dan M Salim muncul dari anggota DPR. Saat itu, kepada Komisi III DPR RI, Hendarman mengaku belum bisa menonaktifkan dua anak buahnya tersebut karena belum dilakukan pemeriksaan.
Dan sekarang, Kemas dan M Salim telah diperiksa oleh tim Jamwas yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo. "Namun dalam proses itu, mereka diperiksa KPK dalam posisinya sebagai saksi atas tersangka Urip," lanjut mantan Ketua Timtas Tipikor ini.
Jadi penonaktifan Kemas dan M Salim tunggu pemeriksaan KPK? "Bukan. Tapi kalau Jamwas beri kesimpulan, bisa secepatnya," lanjut Hendarman.
Menurut Hendarman, kalau sebelum dilakukan pemeriksaan ia sudah menonaktifkan Kemas dan M Salim, maka dirinya lah yang salah. "Kalau dinonaktifkan, keterlibatannya dimana?" lanjut Hendarman.
Jadi belum dinonaktifkan? "Belum, belum saya non aktifkan. Kalau saya nonaktifkan, tapi ternyata hasil pemeriksaan tidak terbukti bersalah, salah ndak Saya? Salah dong," lanjutnya.
Saat ditanya apakah tim Jamwas sudah memberikan hasil pemeriksaan, Hendarman mengatakan belum. Soalnya, tim Jamwas belum berhasil memeriksa Arthalita. "Kan AS (Arthalita) belum. Gimana ambil kesimpulan secara menyeluruh dan komprehensif. Tunggu, sabarlah," tambah Hendarman. (Persda Network/Yulis Sulistyawan)