Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Video Porno, Kades Kurung Diberhentikan

Kompas.com - 10/03/2008, 21:38 WIB

KLATEN, SENIN - Kepala Desa Kurung Sumantri Irianto diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak belasan tahun.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Klaten Slamet Widodo menuturkan, keputusan pemberhentian sementara Sumantri sebagai kepala desa Kurung berdasarkan pasal 49 dan 51 Perda 9/2001.

Pasal 51 (1) berbunyi kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila dinyataka n melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Alasan kami memberhentikan sementara adalah karena yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus hukum. Dalam Perda, yang bersangkutan juga sudah termasuk melanggar norma dan sumpah jabatan," jelas Slamet, Senin (10/3).

Ditambahkannya, alasan pemberhentian Sumantri sebagai kepala desa Kurung juga atas masukan dari BPD Kurung yang memasukkan usulannya hari Senin pagi. Sebelumnya pada hari Jumat pekan lalu, BPD Kurung atas desakan dari warga setuju mengajukan usulan pemberhentian langsung Sumantri sebagai kepala desa Kurung. Usulan disampaikan kepada bupati melalui camat. Hal ini diatur dalam pasal 49 Perda 9/2001.

Menurut Slamet, dengan pemberhentian sementara Sumantri, diharapkan pemeriksaannya sebagai tersangka oleh kepolisian dapat berjalan lancar. Pelayanan terhadap masyarakat di Desa Kurung diharapkan juga tidak terkendala bila Sumantri dicopot dari jabatannya. Dwi Wahyu Prapto Wibowo, penasihat hukum ayah korban Kadimin menuturkan, keluarga korban ingin Sumantri diberhentikan tidak hormat sesuai tuntutan BPD Kurung.

Dalam pasal 51 (2) diatur apabila sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata belum ada putusan pengadilan yang tetap, kepala desa yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena telah berakhir masa jabatannya.

Seorang warga Kurung, Edi Raharja mendukung keputusan pemkab karena dinilai sesuai aturan hukum yang ada. Meski begitu, menurutnya, warga akan tetap mengawal penyelesaian hukum kasus ini agar tidak ada intervensi dan rekayasa sehingga proses hukum bisa berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku.(EKI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com