JAKARTA, RABU - Ahmad Moshaddeq, mantan pemimpin aliran Al Qiyadah al Islamiyah terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dengan tuduhan melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Pria yang pernah mengakui dirinya sebagai seorang nabi setelah Nabi Muhammad SAW ini, Rabu (13/2), mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.
Meskipun telah meminta maaf sebelumnya, mantan pelatih bulu tangkis di PBSI tersebut tetap menjalani proses persidangan. Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Muhammad Muhajin, pria kelahiran 21 April 1944 tersebut didakwa telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam.
Moshaddeq dikatakan dengan sengaja telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan di muka umum yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia. Oleh JPU, ia dikenakan Pasal 156 a Huruf a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban agama.
Selama pembacaan dakwaan, Moshaddeq terlihat serius mendengar, sambil dengan seksama memperhatikan JPU yang membacakan dakwaan tersebut. Sekali-kali terlihat anggukan kepala selama pembacaan dakwaan yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut.
Tidak ada komentar yang disampaikannya usai sidang yang berlangsung sekitar setengah jam tersebut. Sambil tersenyum, ia meninggalkan Ruang Sidang Garuda PN Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang. (SMS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.