JAKARTA, RABU-Mantan Mensesneg yang juga salah seorang pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan kepada pengacara Soeharto dan pemerintah yang diwakilkan oleh Jaksa Agung untuk tidak saling klaim memenangkan gugatan perdata. Yusril menyarankan, alangkah lebih baik kedua belah pihak melakukan perdamaian, mencari titik temu permasalahan, tanpa harus dilanjutkan melalui proses perdata.
"Dalam proses perdata, sebenarnya hakim bersikap pasif tergangung yang berpekara. Nah, kalau mereka dapat menyelesaikannya secara perdamaian lebih baik. Perdamaian bisa dilakukan dengan mencabut gugatan, atau perdamaian dengan dikuatkan melalui putusan pengadilan, dua- duanya bisa," ungkap Yusril Ihza Mahendra usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Dialog Nasional Pemuda Indonesia, di Gedung KNPI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/1) kemarin.
Langkah terbaik yang bisa ditempuh, saran Yusril, adalah melakukan pembicaraan kepada kedua belah pihak. Para pengurus yayasan, melakukan pembicaraan cara penyelesaian kepada keluarga Pak Harto yang kemudian seluruh aset yayasan diserahkan semuanya kepada negara.
"Setelah yayasan sudah diserahkan kepada negara, nanti yayasan yang akan menagih segala piutang-piutangnya. Yang terbanyak, kan kalau tidak salah ke Bank Duta, kan sudah dilikuidasi, tapi kepada yang lain, kepada Bob Hasan misalnya, kan masih bisa ditagih," saran Yusril.
Bila argumentasinya Pak Harto sebagai Ketua Yayasan sedang sakit, maka bisa diwakilkan kepada ketua yayasan yang lain. "Kalau saja Pak Harto meninggal, maka yayasan, tidak bisa diwarisi kepada anak-anaknya. Karena yayasan bukan PT (perseroan terbatas)," jelasnya.
Apakah bila Soeharto berpulang, maka gugatan perdatanya bisa diwarisi kepada anak-anaknya. Dengan catatan, gugatan perdata yang diajukan secara pribadi. "Kalau pribadi, iya. Tapi kalau gugatan kepada Yayasan, tentu tidak bisa," lanjutnya lagi.
"Tapi memang, yayasan dianggap Pak Harto menyelewengkan lalu digugat secara pribadi (Soeharto) untuk ganti rugi. Kalau disini bisa jadi waris pewaris. Akan tetapi kalau memang begini maka harus ada gugatan baru. Gugatan bukan lagi kepada Pak Harto, tapi kepada anak- anaknya. Perkara baru lagi," tambahnya.
Sikap tim pengacara Yayasan yang tetap ingin menyelesaikan gugatan perdata di pengadilan, Yusril menilai haruslah dilihat, siapa yang memberi kuasa kepada para tim pengacara itu. Apakah Soeharto langsung, ataukah memang yayasan.
"Nah, ketika ketua yayasan sedang dalam keadaan sakit, dalam AD/ART yayasan, siapa yang bisa bertindak atas nama yayasan? Ini yang harus diperjelas sementara Pak Harto sudah tidak bisa diajak berbicara lagi. Jadi, langkah terbaik adalah melakukan perdamaian saja, itu menurut saya dan memang lebih baik begitu, " urai Yusril.
Yusril menegaskan kembali, keluarga Soeharto dan para pengurus yayasan mau, untuk menyerahkan yayasan kepada negara. Segala piutang yayasan ditagih setelah diambil alih negara.
"Ini lebih cepat. Pemerintah akan terbebas tekanan politik dan keluarga Soeharto juga tidak hilang muka. Itu maksud dari win win solution," pungkas Yusril Ihza Mahendra. (Persda Network/Rahmat Hidayat)