Laporan wartawan Kompas Wisnu Dewabrata
JAKARTA, MINGGU – Sejumlah pihak mempertanyakan pengangkatan Aspers Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Mayjen Tanribali Lamo sebagai Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Selatan Sabtu lalu. Pengangkatan itu diyakini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI karena yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI aktif.
Sehari sebelumnya (Jumat) Tanribali dikabarkan diangkat menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Padahal Kamis lalu statusnya diakui masih sebagai Aspers KSAD dan saat itu terbang bersama KSAD Letjen Agustadi Sasongko Purnomo dan rombongannya ke Medan, Sumatera Utara, untuk menyerahterimakan jabatan Pangdam I Bukit Barisan.
Mengutip pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen, status Tanribali diakui memang belum pensiun atau mengajukan pensiun dini. Tanribali menurut Sagom dialihstatuskan dari anggota TNI menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah diminta Departemen Dalam Negeri.
Namun begitu, dalam pengamatan Kompas, aturan atau kebijakan tentang alih status dari anggota TNI aktif menjadi PNS tidak dikenal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam pasal 47 hanya disebutkan, seorang prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan (ayat 1).
Selain itu, seorang prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung (ayat 3).