JAKARTA, KAMIS - Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan mantan presiden dan wakil presiden seusai dengan aturan yang sudah baku.
"Sudah ada aturan baku bagaimana memperlakukan mantan presiden dan wakil presiden, bahkan mantan-mantan pejabat pun sudah ada aturan-aturan berlaku yang diterapkan," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Kamis (10/1). Keterangan Hatta ini disampaikannya ketika ditanya mengenai sejumlah kemungkinan terburuk terkait mantan Presiden Soeharto.
Sementara itu pada Rabu (9/1), Mabes TNI menyatakan siap menghadapi berbagai kemungkinan terburuk terkait mantan Presiden RI Soeharto yang hingga kini masih terbaring sakit di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.
"Tentunya kita selalu siap dengan berbagai kemungkinan terburuk," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen. (ANT/JIM)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.