Jokowi Anggap Pasal Penghinaan Presiden untuk Proteksi Rakyat yang Kritis
Sabrina Asril
Kompas.com - 04/08/2015, 16:09 WIB
Presiden Joko Widodo menganggap pasal penghinaan presiden perlu ada dalam KUHP untuk memproteksi masyarakat yang bersikap kritis sehingga tidak terjerat pada pasal-pasal "karet" yang berujung pidana.