Direktur Keuangan TVRI Ditetapkan sebagai Tersangka
Kompas.com - 29/07/2015, 03:00 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Eddy Machmudi Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar tahun anggaran 2012 senilai Rp 47,8 miliar.