Mendagri Tetap Proses Pengunduran Diri Kepala Daerah
Kompas.com - 27/07/2015, 15:59 WIB
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait larangan memiliki hubungan ikatan darah antara petahana dan calon kepala daerah, Tjahjo menilai alasan tersebut tidak memengaruhi.