Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tetap Proses Pengunduran Diri Kepala Daerah

Kompas.com - 27/07/2015, 15:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dia tetap akan memproses pengunduran diri kepala daerah yang telah meminta mundur karena tidak boleh memiliki ikatan dengan calon kepala daerah.

"Sepanjang dalam permohonan pengunduran dirinya itu sudah disetujui DPRD, saya akan tetap keluarkan SK pemberhentiannya. Toh itu mereka mengajukan sendiri dan sudah disetujui DPRD. Jadi syaratnya sudah lengkap untuk mundur," kata Mendagri di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait larangan memiliki hubungan ikatan darah antara petahana dan calon kepala daerah, Tjahjo menilai alasan tersebut tidak memengaruhi proses pengunduran diri kepala daerah bersangkutan. Menurut dia, selama permintaan mundur kepala daerah tersebut sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD, maka Mendagri berkewajiban memproses SK pemberhentiannya.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyatakan mundur dari jabatannya karena ingin mendukung kerabatnya dalam pencalonan kepala daerah.

Sesuai dengan pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana atau kepala daerah yang sedang menjabat. Hubungan kekerabatan yang dimaksud yaitu antara lain ikatan pernikahan suami/istri, ayah/ibu, mertua, kakak/adik, anak, ipar maupun menantu.

Namun, pada awal Juli lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut dan membatalkan ketentuan terkait hubungan saudara antara calon dengan petahana. Menurut MK, ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai para kepala daerah yang telah mengundurkan diri sebelum putusan MK tersebut seharusnya tetap pada pendiriannya untuk mundur.

Sejumlah kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut antara lain Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com