Mendagri: Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Kolom Agama di KTP
Kompas.com - 06/11/2014, 15:39 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik.