Penghapusan Frasa ”Perbuatan Tak Menyenangkan” Diapresiasi Positif
Kompas.com - 17/01/2014, 18:07 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan tentang perbuatan tidak menyenangkan di dalam Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diapresiasi positif.