JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengadaan lahan itu digunakan untuk penanaman lahan tebu PTPN XI.
Namun, dalam proyek itu terjadi dugaan penggelembungan harga.
“Dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Ketiga tersangka itu yakni, Direktur PTPN XI Periode 2016, Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muchin Karli.
Alex mengatakan, tim penyidik menahan ketiga tersangka itu dalam waktu 20 hari pertama.
Penahanan Cholidi dan Khoiri dimulai sejak hari ini hingga 1 Juni mendatang. Sementara, Muchin sudah mulai ditahan pada 8 Mei kemarin dan akan berlangsung hingga 27 Mei.
Ketiganya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Ali.
Alex menyebut, dalam perkara ini para pelaku diduga menggelembungkan harga lahan yang akan digunakan untuk menanam tebu.
Para palaku bahkan sampai membuat dokumen fiktif hasil kajian kelayakan calon lokasi budidaya tebu.
KPK pun telah mengantongi perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” ujar Alex.
Dalam perkara ini, pelaku disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/13/19091971/kpk-tahan-3-tersangka-dugaan-korupsi-penggelembungan-harga-lahan-tebu-ptpn