Salin Artikel

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum mereda huru-hara kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuat ‘keramaian’ karena melaporkan Albertina Ho.

Albertina merupakan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia dilaporkan oleh Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam laporan itu, Ghufron mempersoalkan anggota Dewas yang meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal, Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Ghufron mengeklaim menjalankan Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku.

Pasal 4 Ayat (2) huruf b PerDewas tersebut melarang penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, termasuk penyalahgunaan pengaruh, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi/golongan.

“Sehingga, laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” ujar Ghufron.

Ghufron tidak mengungkap siapa anggota Dewas yang dilaporkan. Namun, tidak berselang lama dua anggota Dewas memberikan jawaban.

Dilaporkan karena Koordinasi dengan PPATK

Dihubungi secara terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku, dirinya dilaporkan ke Dewas oleh Nurul Ghufron.

Menurut Albertina, Ghufron melaporkan karena ia berkoordinasi dengan Pusat Analaisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Padahal, koordinasi itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna menindaklanjuti laporan yang menyebut Jaksa KPK berinisial TI diduga menerima suap atau gratifikasi.

Adapun Albertina merupakan anggota Dewas yang duduk sebagai person in charge (PIC) atau penanggung jawab masalah etik.

“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina.

Dengan demikian, kata Albertina, koordinasi dengan PPATK merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Dewas KPK.

Di sisi lain, kata dia, Dewas memang dibolehkan berkoordinasi dengan PPATK sebagaimana amanat Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 Tahun 2012.

SE itu menyebut agar lembaga atau bagian pengawas berkoordinasi secara aktif dengan PPATK guna mencegah dan memberantas pencucian uang.

Dewas Sudah Klarifikasi Albertina

Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Albertina.

Menurut Syamsuddin, Albertina telah memberikan penjelasan termasuk kronologi koordinasi dengan PPATK yang dipersoalkan Ghufron.

Syamsuddin menuturkan, Albertina berkoordinasi dengan PPATK karena menjadi PIC penanganan perkara etik di Dewas.

Guru Besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu pun mengaku heran kenapa Ghufron melaporkan Albertina.

Ia berharap, Ghufron melaporkan Albertina bukan karena tengah berperkara di Dewas lantaran diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian agar memutasi pegawai.

Perkara dugaan pelanggaran etik Ghufron itu akan disidangkan pada 2 Mei mendatang.

“Mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ungkap Syamsuddin.

Laporan Ghufron Bukan Sikap Pimpinan

Sementara itu, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menyebut laporan Ghufron bukan sikap pimpinan.

Tindakan Ghufron merupakan sikap pribadi dan bukan keputusan kolektif kolegial empat pimpinan KPK.

“Ya saya dengar itu, itu adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan (secara) kolegial,” kata Nawawi saat dihubungi, Rabu.

Meski demikian, Nawawi menyatakan dirinya, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak selaku pimpinan KPK menghormati hak Ghufron melaporkan Albertina.

“Tapi kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG,” tutur Nawawi.

Dinilai Punya Motif Buruk

Langkah Ghufron melaporkan Albertina mengundang kritik banyak pihak, termasuk wadah pegawai KPK yang disingkirkan dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua Indonesia memanggil (IM) 57+ Institute, M. Praswad Nugraha menyebut, tindakan Ghufron mengandung iktikad buruk.

“Menunjukkan adanya motif dan iktikad buruk yang dilakukan oleh Nurul Ghufron menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK,” kata Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Rabu.

Mantan penyidik KPK itu menegaskan, Dewas memiliki kewenangan penuh mengumpulkan alat bukti menyangkut dugaan pelanggaran etik.

Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang KPK terbaru Dewas merupakan bagian tidak terpisahkan dari lembaga antirasuah.

Temuan Dewas bahkan bisa ditindaklanjuti KPK dalam penegakan hukum.

Salah satunya adalah kasus pungutan liar di Rutan KPK yang justru diungkap pertama kali oleh Dewas.

“Bahkan, temuan Dewas dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum,” ujar Praswad.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/25/10314691/jelang-disidang-dewas-kpk-karena-masalah-etik-nurul-ghufron-laporkan

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke