Salin Artikel

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Problematisnya Pemilu 2024 terlihat dari tidak bulatnya sikap delapan hakim konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Sebanyak tiga hakim menganggap terjadi penyalahgunaan wewenang yang membuat pemungutan suara perlu diulang di sejumlah wilayah berpenduduk besar.

Yanuar menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih ketat berkaitan dengan sanksi buat pejabat agar tidak terjadi kamuflase kampanye memakai fasilitas negara.

Sanksi yang berat atas pelanggaran tersebut harus jelas, terukur dan nyata, serta menjadi kewenangan Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pejabat yang bersangkutan jika terbukti melanggar.

"Selama ini, tanpa sanksi yang berat dan jelas, presiden dan para menteri bisa seenaknya mempengaruhi pilihan politik rakyat dengan menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan kewenangannya secara terbuka untuk tujuan elektoral," ungkap Yanuar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

"Pertama, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat ini saat ingin kampanye politik. Durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas, dan semua jadwal cuti ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu secara resmi," ujar dia.

Selama cuti seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya harus dilepaskan, seperti mobil dinas, protokol dan ajudan yang dibiayai negara, kewenangan pembagian program pemerintah, dan lain-lain, imbuh Yanuar.

Dalam revisi UU Pemilu itu, Yanuar menilai, pembagian bansos, beasiswa, sertifikat tanah, uang, hingga peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak pada masyarakat harus diatur ulang waktunya agar tidak tumpang tindih di masa-masa kampanye.

Ia berpendapat, sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berimpitan dengan jadwal kampanye layak ditindaklanjuti.

"Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, seringkali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," jelas Yanuar.

Ia menyinggung contoh, fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan, semisal bansos dan sejenisnya, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.

Pemilu 2024, ungkapnya, memberi pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang karena penyalahgunaan wewenang ini.

MK soroti siasat pejabat negara

Sebelumnya diberitakan, dalam putusan sengketa Pilpres 2024, MK menyoroti siasat pejabat negara yang juga ketua umum partai politik yang melakukan kampanye pada hari yang berdekatan dengan perjalanan dinas mereka.

MK mengambil contoh perjalanan dinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pembagian sembako.

Pasalnya, setelah bagi-bagi sembako, ia setelahnya menghadiri kampanye Partai Golkar sebagai ketua umum, dan juga hadir pada kegiatan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan APPSI di Semarang.

MK menilai, perlu dilakukan penyempurnaan aturan oleh pembentuk undang-undang.

"Pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas tentang aturan bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik ataupun sebagai tim kampanye dalam melaksanakan kampanye yaitu pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan terpisah, tidak dalam satu waktu kegiatan ataupun berhimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara," sebut Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

"Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye maupun menggunakan atribut kampanye dalam tugas penyelenggaraan negara menjadi terbuka lebar," jelasnya.

MK sendiri menilai bahwa dalil pelanggaran kampanye yang dituduhkan terhadap Airlangga tidak terbukti dalam sidang pembuktian sengketa Pilpres 2024.

Namun demikian, majelis hakim menilai, netralitas aparat adalah aspek penting dari prinsip demokrasi yang melindungi kebebasan politik dan partisipasi masyarakat dalam proses politik.

Tanpa netralitas, ujar Suhartoyo, demokrasi dapat terancam oleh otoritarianisme.

"Dalam konteks demikian, maka netralitas aparat dalam pemilu tidak hanya merupakan prinsip etis yang mendasar, tetapi juga krusial untuk menjaga kesehatan demokrasi dan stabilitas politik suatu negara," kata dia.

Oleh karena itu, dalam rangka penataan ke depan, kesadaran dan pemahaman tentang penataan demokrasi, penyelenggaraan pemilu perlu senantiasa mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi tapi juga aspek etik para pemegang jabatan publik.

"Dengan demikian, diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk mengantisipasi ketidaknetralan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus memastikan proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," pungkas Suhartoyo.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/19554681/usul-revisi-uu-pemilu-anggota-dpr-selama-ini-pejabat-pengaruhi-pilihan-warga

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke