Salin Artikel

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Menurut Zulkifli Hasan, putusan MK yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) tersebut bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, dia mengatakan, sebaiknya semua pihak mengakhiri silang pendapat soal pilpres yang selama ini menguras banyak energi.

"Putusan MK itu final, mengikat. Putusan lembaga menolak semua gugatan (Paslon) 01 dan 03. Dan bahwa ada pendapat hakim (dissenting opinion) ya biasa saja. Saya ajak juga untuk menghormati putusan, bersatu kembali menatap hari ini, hari esok," ujarnya di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Pria yang karib disapa Zulhas ini mengungkapkan, Indonesia punya semua syarat untuk menjadi negara maju.

Namun, diperlukan kerja sama semua pihak untuk membangun bangsa.

"Tidak mungkin negara ini dibangun satu kelompok atau golongan. Mari kita akhiri silang sengketa yang membutuhkan energi banyak, sekali lagi mari bersatu untuk Indonesia," kata Zulhas.

Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Adapun dalam pembacaan putusannya pada Senin, MK menilai tidak ada hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Selain itu, MK juga menolak sejumlah dalil lain yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Rinciannya yakni dalil dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidikan, dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dugaan ketidaknetralan dalam pencopotan baliho saat kedatangan Presiden Jokowi di Bali maupun penyambutan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap Prabowo Subianto.

Mahkamah menyebutkan, dalil-dalil berkaitan dengan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak beralasan menurut hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/14504031/respons-putusan-mk-zulhas-mari-bersatu-kembali-kita-akhiri-silang-sengketa

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke