Salin Artikel

Kakorlantas Minta PO Bus Sediakan Sopir Cadangan, Jam Kerja Tak Lebih dari 8 Jam

Hal ini dimaksudkan agar sopir tersebut bisa bergantian sehingga tidak kelelahan saat menyetir untuk jarak jauh selama arus balik Lebaran 2024.

"Ini teman-teman para pengusaha bus, travel, harus ada sopir cadangan sehingga keselamatan ini bisa tetap kita jamin ya," kata Aan di Gedung NTMC, Jakarta, Jumat (12/4/2024).

Kakorlantas juga menekankan bahwa jam kerja bagi sopir kendaraan umum tidak boleh lebih dari delapan jam.

Dia mengingatkan bahwa sopir bus maupun travel harus berkerja secara bergantian maksimal setiap delapan jam.

"Untuk angkutan umum, itu masa kerja itu delapan jam. Kalau sudah delapan jam berarti pakai sopir cadangan," ujar Aan.

Kakorlantas juga mengingatkan bahwa sopir kendaraan umum maupun pribadi tidak boleh menyetir lebih dari empat jam.

Setelah empat jam berkendara, sopir kendaraan tersebut harus beristirahat minimal 30 menit.

"Untuk kendaraan itu empat jam harus istirahat, maksimal itu. Kalau dua jam sudah lelah silakan istirahat. (Sudah) Empat jam istirahat minimal 30 menit," kata jenderal bintang dua itu.

"Kalau kendaraan pakai roda dua, dua jam itu maksimal harus istirahat. Silakan istirahat, refresh, baru kembali (berkendara)," ujar Aan melanjutkan

Sebab, menurut dia, banyak kecelakaan selama masa arus mudik Lebaran yang terjadi akibat faktor kelelahan.

Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Aan mengimbau pengemudi maupun kendaraan yang digunakan saat arus balik Lebaran harus dalam kondisi prima.

Aan juga menekankan para pengendara tidak memaksakan diri jika sudah kelelahan menyetir.

"Ini masih banyak dipengaruhi oleh tingkat kelelahan ya, kelelahan pada saat mengendara. Kami tetap mengimbau pada saat arus balik ini pastikan kesehatan ini stamina dalam keadaan prima," kata Aan.

Kecelakaan bus PO Rosalia Indah

Adapun terjadi kecelakaan tunggal yang melibatkan bus PO Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (11/4/2024) pagi.

Akibat peristiwa ini, sebanyak tujuh orang tewas di antaranya kondektur bus.

Saat kejadian, sopir diduga mengantuk hingga bus keluar dari jalan dan masuk ke parit sepanjang 200 meter.

Polisi pun menetapkan sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (34) sebagai tersangka usai memeriksa tujuh saksi dan melakukan gelar perkara.

Sopir mengakui kelelahan dan mengantuk sesaat atau alami microsleep sehingga bus meluncur di sisi kiri jalan tol dan menghantam parit.

Sementara itu, terkait kondisi bus yang disebut gagal sistem, juga masih menunggu kajian tim ahli. Hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/12/17204961/kakorlantas-minta-po-bus-sediakan-sopir-cadangan-jam-kerja-tak-lebih-dari-8

Terkini Lainnya

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke