Ia menganggap, keterangan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang tersebut telah membuat terang perkara bahwa ada abuse of power yang digunakan pemerintah untuk memenangkan kandidat tertentu.
“Dari keterangan menteri itu ya saya sudah duga dari awal itu keterangan yang pasti normatif. Tapi kan bukan itu yang dicari oleh hakim,” ujar Hamdan di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).
“Tapi, saya pikir hakim sudah mengerti juga itu normatif ya. Tapi kan apa yang dipersoalkan, abuse of power kemudian yang kedua adalah apakah ada penyalahgunaan ketika sampai di masyarakat,” papar dia.
Ia pun menganggap, para hakim MK sudah mengetahui bahwa ada penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Tak hanya itu, Hamdan yakin majelis hakim juga melihat bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 cacat secara administratif.
Menurutnya, berbagai keterangan dalam sidang di MK bakal membuat para hakim memenangkan gugatan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Jadi (pelanggaran) administratif, dikaitkan dengan bentuk-bentuk pelanggaran lain itu saya bilang (bukti) lebih dari cukup,” imbuh dia.
Diketahui Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin menggugat proses Pilpres 2024 yang dinilai penuh kecurangan.
Salah satu targetnya adalah mendiskualifikasi capres dan cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/10/16163821/anggap-keterangan-4-menteri-jokowi-normatif-timnas-anies-muhaimin-optimistis