Salin Artikel

Sri Mulyani: Pemerintah Beri Ruang Fiskal untuk Program Makan Siang Gratis

Hal ini dikemukakannya selepas rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo membahas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEK PPKF) dalam RAPBN 2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Namun, ruang fiskal itu perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran, termasuk estimasi defisit fiskal.

Hal ini dilakukan agar kepercayaan pasar dan peringkat Indonesia di lembaga pemeringkat kredit internasional (rating agency) tetap terjaga.

"Karena masih di dalam program besar atau pagu besar, itu yang kita lakukan prinsipnya memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan. Namun tetap di dalam konteks makronya dan fiskalnya," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas, Jumat.

Ia mengatakan, postur APBN tahun depan juga akan dikomunikasikan dengan pemerintahan baru, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Tujuannya, pemerintahan baru mampu mulai menjalankan program-program prioritasnya sejak di awal tahun kepemimpinan.

"Karena ini sifatnya masih merupakan transisi krusial maka kami akan melakukan penajaman terhadap berbagai desain postur APBN 2025, namun tetap menjaga proses politik secara proper, secara baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan maupun persepsi, maupun dari sisi legitimasi dari proses penyusunan APBN itu sendiri," ujar dia.

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, pemberian ruang fiskal terhadap program prioritas termasuk makan siang gratis turut memperhatikan keputusan sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Intinya, kata dia, pemerintah sepakat untuk menjaga defisit anggaran di tahun 2025 di bawah 3 persen sebagai bentuk disiplin fiskal (fiscal prudence).

"Dari sisi transisi masih menunggu sampai dengan Oktober (2024), namun di satu sisi kita juga melihat keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian melihat kepada proses politik, namun persiapan APBN tetap dilakukan," ucap Sri Mulyani.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/20214071/sri-mulyani-pemerintah-beri-ruang-fiskal-untuk-program-makan-siang-gratis

Terkini Lainnya

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke