Eddy, sapaan akrab Edward, beralasan bahwa masalah pencalonan Gibran adalah sengketa terkait proses pemilu yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakanuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," kata Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).
Namun, Eddy menyebutkan, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mengajukan keberatan tersebut sehingga bisa dianggap telah melepaskan haknya.
Selain itu, ia juga menyinggung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran dalam kegiatan debat calon presiden dan wakil presiden.
Eddy pun berpandangan, KPU hanya melaksanakan putusan MK ketika menerima pencalonan Gibran sehingga masalah batas usia ini seharusnya dipersoalkan ke MK, bukan KPU.
Lagipula, Eddy mengingatkan bahwa putusan MK yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang.
"Di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester I di fakultas hukum di mana pun di dunia ini, yaitu lex superior derogat legi inferiori, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak bleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata dia.
Oleh sebab itu, seketika putusan MK berlaku, maka seketika itu pula aturan di bawahnya yang bertentangan dengan putusan itu dinyatakan batal demi hukum.
"Dengan demikian dalil terkait keabsahan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah close the case," ujar Eddy.
Dalam sidang hari ini, Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/13292811/eddy-hiariej-sebut-keabsahan-pencalonan-gibran-harusnya-digugat-ke-ptun