Salin Artikel

KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati Mimika Setelah Terima Salinan Putusan MA

Eltinus diketahui sempat ditahan KPK karena kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Tetapi, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar melepaskannya dari jerat hukum.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum terhadap Eltinus setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Misalnya, bisa masuk kembali sesuai dengan tuntutan ya nanti kami laksanakan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ali mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi proses hukum luar biasa tahap terakhir itu telah diputus di Mahkamah Agung (MA).

Namun, Tim Jaksa KPK menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jika dokumen itu telah diterima, KPK akan mengenalisis putusan Hakim Agung.

"Eksekusi itu kan dilakukan dengan dokumen resmi," ujar Ali.

Namun, majelis berpendapat tindakan Eltinus bukan merupakan perbuatan pidana

Oleh karenanya, Eltinus dibebaskan dari penjara dan kembali menduduki jabatannya sebagai bupati.

Merespons putusan tersebut, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat ini, perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat namun untuk mantan bawahan Eltinus.

Jaksa KPK menjadwalkan menghadirkan Eltinus sebagai saksi di persidangan pada Kamis (4/4/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/12581111/kpk-buka-peluang-kembali-jerat-bupati-mimika-setelah-terima-salinan-putusan

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke