Adapun pemeriksaan terhadap SS dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim.
"Betul," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).
Djuhandhani belum mau mengungkap materi pemeriksaan. Ia juga belum menerima konfirmasi kehadiran tersangka.
Namun, ia mengimbau SS memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"Semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka TPPO bermodus magang atau ferien job di Jerman.
Adapun kelima tersangka yakni inisial AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Untuk tersangka AJ (52), SS (65), MZ (60) tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.
Dalam kasus ini, SS berperan membuat program ferien job seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Saudara SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferien job masuk ke dalam MBKM," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
SS juga disebut mensosialisasikan program ferien job dan menjanjikan program ini merupakan program unggulan untuk para mahsiswa.
Bahkan, SS juga menjanjikan bahwa pengalaman program ferien job bisa dikonversikan menjadi 20 sistem kredit semester (SKS) di kampus masing-masing.
"(SS) mengenalkan PT SHB dan CV Gen kepda pihak kampus," tambah Djuhandhani.
Terkait kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/09302841/hari-ini-bareskrim-panggil-tersangka-tppo-magang-di-jerman-inisial-ss