Salin Artikel

Sidang MK, KPPS di Riau Buktikan 2 Surat Suara Siluman Tercoblos Prabowo-Gibran

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPPS di Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau, membuktikan ada 2 surat suara "siluman" telah tercoblos untuk capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Akibat surat suara siluman ini, jumlah penghitungan suara tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 41 tempat pria bernama Surya Dharma itu bertugas.

Surya Dharma mengatakan, total pengguna hak pilih di TPS itu ada 228 orang.

Namun, dari segi penghitungan suara, total ada 107 suara untuk capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 109 suara untuk Prabowo-Gibran, dan 13 suara untuk capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta 1 surat suara tidak sah.

Jika ditotal dari segi suara, ada 230 orang pemilih. Jumlah ini selisih 2 orang dari jumlah pengguna hak pilih di TPS itu.

Surya Dharma bercerita, ketika kejanggalan itu ditemukan oleh saksi Anies-Muhaimin, pihaknya berinisiatif untuk melakukan pengecekan ulang.

"Ada kemasukan 2 lembar (surat suara di) kotak suara yang sudah dicoblos dengan nomor urut 02, itu surat suara kosong tanpa identitas TPS," ujar Surya Dharma dalam persidangan.

Di TPS itu, Surya Dharma cs lalu merevisi jumlah suara Prabowo-Gibran menjadi 107. Data ini kemudian cocok dengan data yang ditampilkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di dalam sidang. Hasyim lalu bertanya ke Surya Dharma.

"Dua surat suara (lebih) yang ditemukan, dicatat di mana?" tanya Hasyim.

"Awalnya di (formulir model C.Hasil) plano. Itu ada tanda tipeksnya, Pak," ucap Surya.

"Di perolehan 02 ya? Baik. Kenapa ditipeks?" balas Hasyim.

"Kalau kita jumlahkan, tidak sesuai jumlah surat suara yang kami terima dan surat suara dipakai," ujar Surya.

Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.

Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:

1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.

2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan

3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan

4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan

5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya

6. Keterlibatan aparat negara

7. Pengerahan kepala desa

8. Undangan presiden terhadap ketua umum partai politik koalisi pengusung di istana

9. Intervensi terhadap MK

10. Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar UU APBN serta dampaknya terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran

11. Kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu pada momen kritis

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/19090521/sidang-mk-kpps-di-riau-buktikan-2-surat-suara-siluman-tercoblos-prabowo

Terkini Lainnya

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke