Salin Artikel

Di Sidang MK, Ahli Sebut Jokowi Langgar Konstitusi dan Sejumlah UU karena Beri Bansos Sepihak

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, pemberian bantuan sosial (bansos) secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo ke masyarakat merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ini disampaikan Anthony di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4/2024). Anthony hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Pemberian bantuan sosial secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet 6 November 2023 setelah Undang-undang APBN Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 diundangkan pada 16 Oktober 2023 tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang melanggar Pasal 23 Undang-undang Dasar,” kata Anthony dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Anthony, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib ditetapkan undang-undang setelah dibahas bersama DPR dan mendapat persetujuan DPR.

Pada Agustus-Oktober 2023, pemerintah dan DPR membahas dan menetapkan UU APBN Tahun 2024.

Namun, pada 6 November 2023, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang bansos hingga Juni 2024. Padahal, pemberian bansos tahun 2023 semestinya berakhir pada November 2023.

Selanjutnya, pada Desember 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas perintah Kepala Negara melakukan pemblokiran atau penyesuaian anggaran sebesar Rp 50,15 triliun.

Diakui oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Februari 2024 bahwa pemblokiran anggaran di sejumlah kementerian/lembaga tersebut buat kepentingan bansos hingga Juni 2024.

“Pemberian bantuan sepihak oleh Presiden Joko Wisoso tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang juga melanggar Pasal 1 angka (7), Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ujar Anthony.

Bahkan, menurut Anthony, penyimpangan kebijakan APBN 2024 dengan memperpanjang bansos dan tanpa persetujuan DPR serta tanpa ditetapkan dengan undang-undang termasuk kategori tindak pidana korupsi.

Anthony menilai, penyimpangan APBN 2024 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50,15 triliun. Angka ini sesuai dengan nilai anggaran kementerian/lembaga yang diblokir untuk anggaran bantuan sosial.

“Penyimpangan kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak Presiden, Gibran (Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2), melanggar Pasal 1 angka 5 dan Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” kata Anthony.

“Pasal 1 angka 5 berbunyi, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat bangsa,” lanjutnya.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/12545731/di-sidang-mk-ahli-sebut-jokowi-langgar-konstitusi-dan-sejumlah-uu-karena

Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke