Salin Artikel

Amankan Mudik Lebaran, Polri Siapkan 5.784 Pos Pengamanan dan Kerahkan 155.165 Personel

Selama Operasi Ketupat, Polri akan mengerahkan 155.165 personel gabungan dan mendirikan 5.784 pos pengamanan dan pelayanan.

"Sejumlah 155.165 personel yang terdiri dari 1.150 personel Mabes dan 85.046 personel polda jajaran dan 68.969 personel instansi terkait," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam Apel Kesiapan Satgas Humas Operasi Ketupat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Adapun rincian pos yang dirikan, yaitu 3.772 Pos Pengamanan (Pam); 1.532 Pos Pelayanan (Yan); dan 480 Pos Terpadu.

Sandi mengatakan, Operasi Ketupat akan berlangsung mulai 4 sampai 16 April 2024. Sementara puncak arus mudik dan balik diprediksi terjadi pada 6-8 April dan 14-15 April 2024.

Menurut Sandi, Polri akan mengamankan 80.751 lokasi di antaranya masjid, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, pusat perbelanjaan, objek wisata, dan objek vital lainnya.

"Berdasarkan hasil survei dan prediksi dari Kementerian Perhubungan bahwa akan terjadi mobilitas masyarakat Indonesia sejumlah 193,6 juta orang yang akan melakukan mudik Lebaran 2024," ujar Sandi.

"Jumlah ini lebih meningkat dibanding tahun 2023 yang sebelumnya hanya berjumlah 123,8 juta pemudik," katanya lagi.

Sandi meminta jajaran turut memantau situasi terkini terkait kondisi lalu lintas selama mudik.

Dia juga mengimbau jajarannya mengaktifkan peran juru bicara Divisi Humas Polri, serta melaksankan patroli lalu lintas lewat jalur udara.

"Laksanakan peliputan doorstop dan prescon, serta live streaming pemimpinan PJU (Pejabat Utama) Mabes," ujar Sandi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/10505231/amankan-mudik-lebaran-polri-siapkan-5784-pos-pengamanan-dan-kerahkan-155165

Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke