Salin Artikel

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan klarifikasi pernyataannya terkait "Mahkamah Kalkulator" yang dikutip cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam sidang sengketa pemilihan preisden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, pendapat yang dia ucapkan tahun 2014 tersebut sudah tak relevan karena merupakan pendapat lama sebelum berlakunya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Maka tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat Mahaguru HTN Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekadar Mahkamah Kalkulator," kata Yusril dalam sidang MK, Kamis (28/3/2024).

Yusril sebelumnya sempat memberikan klarifikasi kepada awak media terkait hal yang sama Rabu (27/3/2024) kemarin.

Ia menilai, Mahfud MD sengaja mengutip pernyataannya yang lama itu agar memberikan pemahaman bahwa dia tidak mengerti perselisihan dan kewenangan MK.

Selain itu, Yusril menyebut pandangannya yang menyebut agar MK tak jadi "Mahkamah Kalkulator" memiliki kebenaran pada saat diucapkan dalam sengketa pemilu 2014.

Namun pendapat tersebut, saat ini tak berlaku karena dalam Undang-Undang yang baru sudah dijelaskan pembagian kewenangan untuk sengketa pemilu.

"Pendapat itu ada benarnya karena diucapkan pada tahun 2014, tiga tahun sebelum berlakunya UU 7/2017 tentang Pemilu yang membagi kasus-kasus yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diuraikan tadi," ujarnya.

"Karena pendapat itu dapat dikategorikan seperti dikenal dalam ilmu fiqh yaitu qaul kadim suatu pendapat yang dimansuhkan, dibatalkan atau ditinggalkan dengan qaul jadid atau pendapat baru karena norma-norma hukum yang mendasarinya juga telah berubah. Jadi tidak relevan mengutip pendapat 2014 pada saat sekarang, karena norma hukum positif telah berubah," tandas Yusril.

Sebagai informasi, Mahfud MD mengutip pernyataan Yusril saat sidang pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Rabu (28/3/2024) kemarin.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud.

Ia kemudian mengutip pernyataan Yusril pada tahun 2014 menjadi saksi dalam sengketa pilpres dan menyebut MK tak seharusnya menjadi mahkamah kalkulator karena memiliki kewenangan memeriksa substansi penyelenggara pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/16343291/yusril-kembali-klarifikasi-soal-mahkamah-kalkulator-yang-dikutip-mahfud-md

Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke