Salin Artikel

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Hamdan Zoelva mengatakan, praktik pembatalan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) karena melanggar konstitusi terjadi di berbagai negara.

Praktik-praktik ini membuat THN Amin yakin permohonan Pemilu ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu.

"Ini bukan satu dua MK memutuskan kembali kepada konstitusi, bukan saja kepada peraturan yang sifat tatarannya di bawah, itu banyak. Dan ini praktik di banyak negara juga," kata Hamdan Zoelva dalam acara GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (28/3/2024).

Hamdan lantas mencontohkan kasus di Kenya. Di negara itu, MK membatalkan hasil Pemilu karena pelanggaran konstitusi meski salah satu calon presiden sudah dinyatakan menang.

Hal serupa juga terjadi di New Zealand ketika terjadi pelanggaran konstitusi dalam kontestasi Pemilu.

"MA Kenya yang sama dengan MK, membatalkan hasil Pemilu. Batalkan, ulang. Ada juga seperti negara-negara New Zealand, dibatalkan hasil Pemilu karena ada pelanggaran konstitusi," ucap Hamdan.

Praktik-praktik ini, kata Hamdan, diketahui karena MK di beberapa negara saling bertukar informasi saat pertemuan tahunan.

"Jadi kita saling tukar info case-case di berbagai negara dapat menjadi contoh penegakan hukum oleh MK (di masing-masing negara) terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi," terang Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan menyatakan, MK bisa saja mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin karena setiap penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip jujur dan adil agar menjadi Pemilu berintegritas.

Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip tersebut, Pemilu menjadi tidak berintegritas. Pengabulan permohonan bisa terjadi ketika tim penggugat mampu membuktikan Pemilu kali ini tidak berintegritas yang mengancam prinsip konstitusi, mengingat Indonesia menganut negara konstitusi.

"Kalau ini dibiarkan, akan dilakukan seterusnya nanti pada masa-masa yang akan datang. Dan ini membahayakan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Kalau saya, tidak boleh dibiarkan ini karena akan terulang pada tahun 2029. Sudah pasti," jelas Hamdan.

Sebelumnya, THN Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/16021711/thn-ungkap-praktik-pembatalan-hasil-pemilu-terjadi-di-berbagai-negara

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke