JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Kepala Rumah tahanan (Karutan) Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi tidak menyesali perbuatannya dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan Cabang KPK.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam putusan sidang etik Fauzi, Rabu (27/3/2024).
“Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK,” ujar Albertina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu.
Perbuatan Fauzi membiarkan praktik pungli di Rutan KPK juga membuat kepercayaan masyarakat ke KPK semakin merosot.
Di sisi lain, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Status hukum ini turut menjadi alasan memberatkan bagi Dewas.
“Akibat perbuatan terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot,” tutur Albertina.
Dalam persidangan itu, Albertina mengungkapkan, pihaknya memang tidak menemukan transaksi pungli di rekening Achmad Fauzi.
Meski demikian, berdasarkan keterangan para saksi, Fauzi sempat mengadakan pertemuan dengan petugas Rutan dan mengetahui adanya praktik pungli.
Namun, alih-alih memberhentikan perbuatan korupsi itu, Fauzi justru secara sengaja membiarkan dengan alasan tidak mau memotong “rezeki” para petugas yang telah melakukan pungli dari tahun-tahun sebelumnya.
“Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,” tutur Albertina.
Dalam perkara ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Fauzi berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebagai informasi, kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewas. Dugaan praktik korupsi itu sudah terjadi sejak sekitar 2018 hingga 2023.
KPK kemudian mengusut kasus itu dari tiga sisi yakni etik oleh Dewas, pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen).
Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Para tersangka diduga memungut dan membagikan uang pungli hingga Rp 6,3 miliar dalam waktu empat tahun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta mendapat jatah setiap bulan Rp 10 juta dari pungli.
Adapun pungutan itu menyangkut pemberian fasilitas seperti penyelundupan handphone, makanan, rokok, dan lainnya.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (Ristanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/15052821/dewas-sebut-karutan-kpk-tak-menyesal-terlibat-pungli