Salin Artikel

Kubu Anies: Malpraktik Pilpres Dimulai dari Tidak Netralnya Jokowi Tunjuk Ketua Pansel KPU-Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mendalilkan bahwa telah terjadi malpraktik pada penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, malpraktik itu berawal dari penunjukan ketua panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu yang tidak netral dan cenderung berpihak pada Presiden Joko Widodo.

Ini disampaikan Ari di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Malpraktik Pilpres 2024 untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai, dari tidak netralnya Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seorang anggota Kantor Staf Presiden dan loyalis Presiden Joko Widodo,” kata Ari.

Proses yang tidak netral itu, kata Ari, telah melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebut dalam konstitusi dan Undang-undang Pemilu, yakni, antara lain, jujur, adil, mandiri, akuntabel, efektif, dan efisien.

Praktik tersebut dinilai memunculkan konflik kepentingan. Padahal, konflik kepentingan dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ari mengatakan, penempatan “orangnya” Jokowi dalam lembaga penyelenggaraan pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperlihatkan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil.

Praktik tersebut juga dianggap menunjukkan tidak profesionalnya Presiden dalam mengelola negara. Hal itu bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

“Penempatan figur yang memiliki konflik kepentingan tersebut sedari awal menyebabkan integritas penyelenggara pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga penyelenggara, KPU, Bawaslu, dan DKPP di deligitimasi dan dirusak sehingga berada di titik memalukan,” ujar Ari.

“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon nol dua yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” tutur Ari.

Ari menyebut, tindakan tersebut menyebabkan terjadinya the violence of election (kekerasan pemilu). Pada tingkat yang paling mengenaskan, hal ini memicu mortality democratic process (proses kematian demokrasi).

“Pada situasi tersebut, program dan kebijakan pemerintah dibajak, uang negara disalahgunakan secara melawan hukum untuk kepentingan pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024 yang terafiliasi kepentingan presiden Joko Widodo,” tutur Ari.

Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu hari ini. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lalu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/11085421/kubu-anies-malpraktik-pilpres-dimulai-dari-tidak-netralnya-jokowi-tunjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke