Salin Artikel

1.047 Mahasiswa Korban Magang di Jerman Tak Tercatat di BP2MI

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.047 mahasiswa Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman ternyata tidak tercatat di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pengiriman mahasiswa untuk magang itu tidak terdata pada sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI.

"Tidak terdata dalam sisko BP2MI. Nama-namanya tidak ada," kata Benny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Benny warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus terdata di BP2MI supaya mudah dipantau dan negara bisa memberikan pelindungan.

Benny mengatakan, saat ini BP2MI menyerahkan proses penyelidikan kasus itu kepada Polri.

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.

Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.

Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.

"Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.

Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.

Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 euro (sekitar Rp 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan surat persetujuan (approval) otoritas Jerman atau working permit.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta-Rp 50 juta di mana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/11140861/1047-mahasiswa-korban-magang-di-jerman-tak-tercatat-di-bp2mi

Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke