PERTAMBANGAN DI PULAU KECIL

Salin Artikel

MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil Tak Dilarang Asal Tak Langgar UU

KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil atau judicial review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Meski demikian MK tidak melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia selama tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K.

Putusan tersebut dikeluarkan MK pada Kamis (21/3/2024) sebagai tanggapan terhadap permohonan uji materiil UU PWP3K oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Sebelumnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut merasa dirugikan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2022 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak. Pulau Wawonii merupakan salah satu pulau kecil di wilayah perairan Sultra.

Permohonan uji materiil PT GKP ke MK bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penafsiran UU PWP3K, karena putusan MA sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Menyambut putusan MK, Manager Strategic Communication GKP Alexander Lieman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan menjaga lingkungan.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat lingkar tambang dan karyawan  (GKP) untuk terus berkomitmen menjunjung tinggi syarat-syarat ini, agar pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii bisa kita jalankan bersama-sama,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Substansi larangan pemanfaatan wilayah pesisir

Dalam kesempatan tersebut, Alexander berusaha memperjelas interpretasi yang salah dalam pemahaman masyarakat, terutama yang tersebar di media massa dan media sosial (medsos) terkait dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 tentang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurutnya, ada banyak kesalahpahaman terkait hasil putusan MK tersebut.

"Sebenarnya, yang ditolak adalah permohonan uji materiil terkait dengan interpretasi UU PWP3K. Namun, dari pertimbangan Majelis Hakim MK, sudah sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K," jelas Alexander.

Dalam pertimbangan amar putusan MK, Majelis Hakim MK memutuskan untuk tidak melarang kegiatan di luar yang diprioritaskan, termasuk kegiatan pertambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hakim MK sepakat menolak untuk menafsirkan ketentuan norma Pasal 35 k UU PWP3K sebagai larangan yang bersifat mutlak, melainkan seharusnya dapat dimaknai sebagai "diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat wajib".

Oleh karena itu, Hakim MK menilai perusahaan pertambangan tidak dirugikan. Berdasarkan ini, MK menolak permohonan PT GKP untuk uji materiil terkait ambiguitas dan ketidakpastian hukum UU PWP3K.

Putusan MK juga menegaskan bahwa pulau-pulau kecil yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) tinggi, baik sumber daya hayati maupun non-hayati, dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional untuk pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, serta penyangga kedaulatan bangsa.

Namun, pulau-pulau kecil juga rentan terhadap pengaruh eksternal dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, UU PWP3K memberikan dasar hukum, arah, dan ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dalam upaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara adil dan berkelanjutan.

Syarat pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Pasal 23 ayat 2 UU PWP3K menyatakan bahwa pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara industri, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Menurut para Hakim MK, penggunaan kata "diprioritaskan" untuk menjelaskan fungsi-fungsi utama pulau-pulau kecil menjadi kunci dalam menjelaskan UU PWP3K, di mana kata tersebut mengandung arti diutamakan dan didahulukan dari yang lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, kepentingan lain selain kepentingan prioritas dimungkinkan untuk dilakukan selama tidak mengancam kelestarian lingkungan.

Namun, kepentingan tersebut harus memenuhi persyaratan kumulatif, seperti mematuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Pada Pasal 35 (k) UU PWP3K, substansi larangan terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil  menyatakan, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, secara langsung atau tidak langsung dilarang: k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang “apabila” secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Hakim MK menjelaskan bahwa kegiatan penambangan mineral diperbolehkan jika tidak merusak lingkungan, mencemari lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/23/12470211/mk-tolak-uji-materiil-uu-pwp3k-penambangan-di-pesisir-dan-pulau-kecil-tak

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke