Salin Artikel

Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN

Dudy Jocom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar atas pembangunan tiga gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kampus tersebut berada di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara; dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Selain pidana badan, eks pejebat Kemendagri itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 4,6 miliar subsider 2 tahun bui.

Dalam kasus ini, tindakan Dudy dilakukan bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Eks pejabat Kemendagri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu juga disebut tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang.

Dudy menyetujui pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan tiga gedung Kampus IPDN itu.

Berdasarkan surat dakwaan ini disebutkan pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir telah merugikan keuangan negara Rp 22.109.329.098,42.

Kemudian, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa merugikan keuangan negara Rp 19.749.384.767,24.

Terakhir, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa telah merugikan negara Rp 27.247.147.449,84.

Jumlah ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/18461841/eks-pejabat-kemendagri-dudy-jocom-divonis-4-tahun-bui-dalam-kasus

Terkini Lainnya

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke