"(Saat ini) belum sampai ke situ (penentuan caleg pemenang kursi)," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) malam.
Hasyim menjelaskan, besok pihaknya baru akan menetapkan perolehan suara pileg DPR bagi setiap partai politik.
Setelah itu, KPU akan menanti ada atau tidaknya gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dapat mengubah perolehan suara peserta pemilu. Adapun MK baru akan menyidangkan gugatan sengketa pileg setelah sengketa pilpres rampung atau diprakirakan sekitar pertengahan April 2024.
Mahkamah mempunyai waktu 30 hari kerja untuk memutus sengketa pileg tersebut.
Setelah sengketa di MK tuntas, KPU RI baru akan menetapkan perolehan kursi partai politik di setiap dapil, melalui konversi raihan total suara sah partai politik menjadi kursi DPR dengan metode sainte lague.
"Setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya," ujar Hasyim.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 untuk Provinsi NTT di kantor KPU RI, Selasa (12/3/2024), jatah Nasdem sebetulnya hanya 1 kursi.
Kursi itu jatuh kepada caleg daerah pemilihan (dapil) NTT II Nasdem dengan suara terbanyak, yaitu Ratu Ngadu Bonu Wulla dengan raihan 76.331 suara.
Akan tetapi, dalam rekapitulasi tingkat nasional hari ini, Ratu Ngadu disebut mengundurkan diri.
Sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), jatah kursi caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Di bawah Ratu Ngadu, adalah Viktor Laiskodat caleg Partai Nasdem dengan raihan suara terbanyak pada dapil NTT II. Ia berhasil menggondol 63.359 suara.
Surat yang diklaim sebagai surat pengunduran Ratu Ngadu telah disampaikan oleh saksi Partai Nasdem kepada pimpinan KPU RI pada rekapitulasi barusan.
"Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri dan dengan demikian kami dari DPP Partai Nasdem menyampaikan surat kepada KPU RI dengan ditembuskan kepada Bawaslu RI," ucap saksi itu.
Saksi Partai Nasdem tersebut mengeklaim bahwa Ratu mundur atas kehendaknya pribadi dan Ratu telah menandatanganinya di atas meterai.
"Dan untuk itu karena suratnya kepada KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan dan lampirannya juga ada di dalamnya," tambah dia.
Sebagai informasi, istri Viktor, Julie Laiskodat, sudah lebih dulu menjadi caleg terpilih pada dapil NTT I berdasarkan rekapitulasi pada hari yang sama. Julie berhasil meraup 57.552 suara di dapilnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/23241011/caleg-terpilih-nasdem-di-ntt-ii-mundur-ini-kata-kpu-soal-pemenang-kursi