JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 daerah pemilihan (dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di dapil ini, total ada 136 caleg yang memperebutkan delapan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masa jabatan 2024-2029.
Delapan kursi tersebut diprediksi jatuh ke sejumlah caleg ternama, di antaranya Siti Hediati Hariyati atau Titiek Soeharto. Titiek merupakan anak dari Presiden Kedua RI Soeharto sekaligus mantan istri Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Mencalonkan diri lewat Partai Gerindra, Titiek mendulang 145.489 suara. Raihan tersebut menempatkan Titiek sebagai caleg Gerindra dengan perolehan suara terbanyak sekaligus satu-satunya yang lolos di dapil DIY.
Pemilu 2024 bukan merupakan pemilu legislatif bertama buat Titiek. Pada Pemilu 2014, ia juga mencalonkan diri sebagai legislator dari dapil yang sama, tetapi lewat Partai Golkar.
Titiek menjabat anggota DPR RI sejak 2014. Namun, belum habis masa jabatannya selama lima tahun, pada pertengahan 2018 Titiek digantikan oleh Gandung Pardiman lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Pemilu 2024 dapil DIY sendiri dimenangkan oleh PDI Perjuangan. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut total mengantongi 593.969 suara.
Dihitung menggunakan metode konversi Sainte Lague yang diterapkan untuk pemilu legislatif di Indonesia, PDI-P berhak atas satu kursi DPR RI di dapil ini.
Dua kursi itu otomatis jatuh ke dua caleg partai banteng dengan suara terbanyak di dapil DIY, yakni petahana My Esti Wijayati dan Sekretairs PDI-P Yogyakarta, GM Totok Hedi Santosa.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerindra
PDI-P
Partai Golkar
Partai Nasdem
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Adapun penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.
Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.
Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.
Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/18300021/8-caleg-dapil-diy-yang-lolos-senayan-titiek-soeharto-masuk