Salin Artikel

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-besarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra menyebut kasus yang didakwakan kepadanya adalah masalah yang dibesar-besarkan.

Sebab, Dito merasa kasusnya ini tidak merugikan orang atau pihak lain.

Dito menyampaikan ini ketika ditanyakan anggota majelis hakim soal tanggapannya atas semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

"Ini adalah masalah yang dibesar-besarkan karena menurut kami tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari sini dan dengan senjata-senjata itu kami bisa menunjukan semua dokumen-dokumen," ucap Dito dalam ruang sidang.

Bahkan, Dito menegaskan bahwa dirinya kerap menunjukkan bukti dokumen surat-surat senpi miliknya dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Kepolisian.

Dito pun mengeklaim dirinya sebagai kolektor sehingga ia mengoleksi senjata api.

"Kenapa saya memiliki senjata ini? Karena saya adalah kolektor. Memang saya hobi senjata amunisi. Jadi senjata yang kami punya ini adalah klasifikasinya khusus," jelas Dito.

Selain itu, ia juga memastikan tujuannya mengoleksi senjata dan amunisi bukan untuk membuat keonaran ataupun makar.

Dia menjelaskan, banyaknya amunisi dan senpi yang dimilikinya hanya untuk kepentingan hobi dan latihan menembak.

"Jadi dalam itu semua kami tidak ada bermaksud untuk membuat onar, membuat suatu makar, membuat kejahatan, merugikan orang lain, atau menyimpan barang-barang ilegal, atau amunisi yang banyak dikatakan yang kami di-framing di media-media, kami seperti mohon maaf kartel adalah tidak benar, majelis," terang dia.

Dalam kesempatan ini, Dito pun mengaku sebagai manusia biasa tentu tak lepas dari kesalahan.

Meski begitu, ia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak ada hukum yang dilanggarnya.

"Jadi kami tidak luput dari kesalahan. Mungkin ada kealpaan kami dalam penyimpanan dan lain-lain, tetapi dalam kepemilikan tersebut kami bisa jamin bahwa kami tidak melanggar hukum," ucap dia.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.

Atas perbuatannya, Dito Mahendra dijerat melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/13272091/didakwa-kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-ini-masalah-yang

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke