JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat anggota DPRD Kota Bandung menyangkut dugaan titipan paket proyek.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus pengembangan perkara suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Adapun keempat anggota DPRD Kota Bandung itu adalah Riantono, Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi, dan Achmad Nugraha.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Adapun paket itu dititipkan agar bisa masuk Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Pemerintah Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus pengembangan ini, KPK juga telah memeriksa Yana Mulyana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Mantan anak buahnya, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal yang mendekam di lapas yang sama juga diperiksa penyidik.
Kepada mereka, penyidik mengulik besaran fee atau setoran dari pihak swasta yang biasa berlaku di lingkungan Pemkot Bandung.
“Besaran ‘fee/setoran uang’ pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS.
Setelah perkara dikembangkan, KPK menetapkan lima tersangka baru. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Pengacaranya, Rizky Rizgantara mengaku kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Selain Ema, kata Rizky, terdapat empat anggota DPRD Kota Bandung yang menjadi tersangka.
“(SPDP) diterima tanggal 5 Maret 2024,” tutur Rizky di KPK, Kamis (14/3/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/11373481/empat-anggota-dprd-kota-bandung-dicecar-soal-dugaan-titipan-proyek