Ghufron mengatakan, beberapa pegawai dan mantan pegawai KPK yang menjadi tersangka pungli itu merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD), di antaranya dari Kemenkumham.
“Kami berencana akan berdiskusi dengan otoritas Ditjen Pas kemudian mengevaluasi bagaimana sebetulnya tata kelola dan juga perbaikan ke depan,” ujar Ghufron kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).
Ghufron mengatakan, pihaknya berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi di Rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di bawah wewenang Ditjen Pas.
Adapun KPK, kata Ghufron, tidak hanya mengusut persoalan pungli ini dari tiga sisi yakni, pidana, etik, dan disiplin pegawai.
“Kami terus akan bekerja sama dengan Ditjen Pas untuk mengevaluasi manajemen rumah tahanan,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Hengki yang disebut sebagai “otak” pungli ini ketika bertugas di KPK juga berstatus PNYD dari Kemenkumham. Namun, saat ini ia menjadi ASN di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/17/14172091/kpk-akan-koordinasi-dengan-ditjen-pas-soal-evaluasi-kasus-pungli-di-rutan