Salin Artikel

Saat Golkar dan Gerindra Berdebat soal Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ...

Perdebatan mulai berlangsung ketika anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mempertanyakan letak kekhususan Jakarta dalam draf RUU DKJ.

Sebab, ia belum melihat di mana bunyi kekhususan yang bakal disematkan dalam bakal beleid hukum tersebut.

"Nah kalau normanya seperti ini, menurut saya, ini belum menunjukkan isi dari kewenangan khusus itu. Ini kan hanya apa ya, bidangnya, tapi isinya sendiri ini apa? Mestinya kan kewenangan khusus itu lebih spesifik yang sudah diatur di undang-undang Pemda, yang sudah diatur di undang-undang sektoral lainnya itu apa, lalu yang spesifiknya untuk DKI itu apa sehingga memang DKI dikatakan daerah khusus, kalau seperti ini, menurut saya ya belum (khusus) pimpinan," kata Zulfikar dalam rapat, Jumat.

Ia pun meminta DPR dan pemerintah memperhatikan tentang detail kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ.

Menurut dia, norma kekhususan itu harus dituangkan di dalam UU, bukan dalam peraturan pemerintah (PP).

Menanggapi Zulfikar, Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kekhususan Jakarta sejatinya sudah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya.

Menurut dia, semua anggota Baleg juga sudah menyepakati poin-poin kekhususan Jakarta.

"Tapi kan kita ini setuju memberikan kekhususan kepada DKI, seluruh poin-poinnya kita setuju, bahkan lebih," ucap Supratman.

Ia sekali lagi mengatakan bahwa poin-poin kekhususan yang tertuang dalam draf RUU DKJ belum jelas. 

"Kalau itu (Jakarta tetap disematkan sebagai daerah khusus) setuju pimpinan, tapi belum bunyi (dalam undang-undang) menurut saya. Apa itu?" kata Zulfikar.

"Membunyikan supaya itu lebih detail kan? Malah lebih bagus, lebih tegas kan. Nah karena itu kami harap nanti Pak Zulfikar mengusulkan norma baru, atas nama fraksi boleh, atas nama Pak Zulfikar sebagai anggota panja boleh, kita akan bahas. Setuju ya, Pak ya?" kata Supratman.

Setelah Supratman dan Zulfikar berdebat, perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro diberikan kesempatan untuk meluruskan.

Menurut Suhajar, kekhususan Jakarta pada dasarnya sudah termaktub dalam poin-poin draf RUU DKJ.

"Itu sudah ada di Pasal 19 izin, Bapak, yang pertama mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mempunyai kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014," ucap dia.

"Kemudian di Ayat 2 kita tambahkan ini yang khususnya, selain mempunyai kewenangan yang telah ditetapkan UU 23, maka Undang-Undang (DKJ) ini memberikan kekhususan, yaitu yang Bapak minta tadi kan?" kata dia.

Suhajar lantas memaparkan sejumlah poin kekhususan Jakarta dalam DIM RUU DKJ.

Setidaknya, terdapat 15 poin kekhususan yang dimaksud. Poin-poin itu yakni tentang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan.

Kemudian, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/15574621/saat-golkar-dan-gerindra-berdebat-soal-kekhususan-jakarta-dalam-ruu-dkj

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke