Salin Artikel

Menpan-RB Sebut ASN Bakal Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyebut aparatur sipil negara (ASN) bakal bisa menempati posisi di organisasi TNI-Polri.

Hal itu dimungkinkan lewat peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang kini tengah dirancang pemerintah. 

Selain mengatur TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN, PP tersebut juga mengatur hal sebaliknya, yakni ASN bisa mengisi jabatan di TNI-Polri.

"Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus," jelas Anas, dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Jumat (15/3/2024).

Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI-Polri.

Anas pun mengaku sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi oleh ASN.

Pembahasan itu terjadi saat keduanya bertemu di Mabes Polri pada Kamis (14/3/2024).

Hal ini, menurut Menteri Anas, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak.

Birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diatur untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat.

Anas mengungkapkan, PP tentang Manajemen ASN yang mengatur hal ini sudah didiskusikan dengan berbagai pihak, misalnya dengan para pakar, akademisi, dan parlemen.

Anas juga memastikan masih ada batasan terkait jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI-Pori, mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017.

"Skema TNI-Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Jadi sebenarnya bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI-Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya," paparnya.

Anas menegaskan bahwa TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan ASN hanya berlaku di instansi pusat tertentu dan pada jabatan tertentu.

Dengan demikian, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri.

"Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/11204291/menpan-rb-sebut-asn-bakal-bisa-isi-jabatan-di-tni-polri

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Nasional
Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Nasional
Ada 'Backlog' Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Ada "Backlog" Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Nasional
Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Nasional
Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Nasional
Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Nasional
KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke