Salin Artikel

Pemerintah Kembalikan ke DPR soal Jadwal Pilkada Pasca Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah mengembalikan kepada DPR soal rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini tetap dilangsungkan pada bulan November 2024. Sedangkan DPR, di dalam rencana revisi UU Pilkada, berencana memajukan jadwal pilkada ke September 2024.

"Silakan (kalau mau bahas revisi UU Pilkada), yang mau berkontestasi (Pilkada) kan bukan pemerintah, partai yang berkontestasi," kata Tito ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Mungkin mereka hitung untung ruginya. Ada yang untung ada yang rugi, tapi kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap, pemerintah kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah ya," imbuhnya.

Kendati demikian, Tito mengira penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berharap pelaksanaan Pilkada tetap pada November 2024.

"KPU enggak akan mungkin ambil risiko September, terlalu pendek waktunya, dia pasti akan November," yakin eks Kapolri ini.

Lebih jauh, menurutnya putusan MK mengenai jadwal Pilkada juga masih merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Oleh karena itu, ia mengembalikan tindak lanjut atas putusan itu kepada DPR selaku pembuat UU. Terlebih, revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas di Komisi II.

"Kalau enggak dibahas, berarti mereka sepakat November, ya kita ikut-ikut saja. Fine fine saja," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa partainya tetap mendorong revisi UU Pilkada meski putusan MK meminta jadwal pelaksanaan Pilkada tetap November 2024.

Menurut Doli, revisi UU Pilkada tidak hanya tentang jadwal pelaksanaan Pilkada yang digadang bakal diubah dari November menjadi September.

"Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu. Nah soal jadwalnya nanti kita pelajari putusan MK itu dan juga situasi dinamika di dalam DPR," kata Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Doli menilai, putusan MK tentang jadwal pelaksanaan Pilkada pun masih menyerahkan kepada DPR selaku pembuat Undang-undang.

Di lain sisi, menurutnya, DPR mengajukan revisi UU Pilkada tidak hanya sekadar mengubah jadwal pemungutan suara.

"Masih banyak isu lain, apa? Satu, misalnya soal keserentakan pelantikan, ya. Kami waktu itu bahas, apa gunanya serentak Pilkadanya, tapi pelantikannya enggak serentak. Kan ya untuk apa diserentakkan pemilihannya tetapi pelantikannya enggak?" tanya Doli.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/18363921/pemerintah-kembalikan-ke-dpr-soal-jadwal-pilkada-pasca-putusan-mk

Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke