JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) yang diberikan kewenangan untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi tidak akan mengambil alih tugas kepala daerah aglomerasi.
Adapun daerah aglomerasi yang dimaksud, dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
"Kemudian saya sampaikan lagi, jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) enggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," kata Tito ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024) usai rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ia lantas menjelaskan mengapa presiden tidak diberikan kewenangan memimpin kawasan aglomerasi.
Menurutnya, presiden sudah memiliki tugas untuk memimpin skala nasional. Namun presiden disebut bisa mengambil alih kewenangan wapres memimpin rapat kepala daerah di wilayah aglomerasi.
"Kawasan aglomerasi kenapa bukan presiden? Presiden kan nasional, wapres diberikan tugas khusus oleh presiden tapi melaporkan kepada presiden. Apakah presiden enggak bisa ambil alih? Sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali beliau bisa mengambil alih rapatnya," ujar mantan Kapolri ini.
Tito juga mencontohkan bagaimana peran Wapres saat ini, Maruf Amin menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP).
Kata Tito, dalam peran itu, Maruf Amin pun tidak memiliki wewenang untuk mengambil alih pemimpin pemerintahan daerah di wilayah tersebut.
"Jadi jangan sampai dipikirkan, berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Bapak Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," ungkapnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu belakangan, Dewan Kawasan Aglomerasi menjadi sorotan publik merujuk salah satu pasal dalam draf RUU DKJ.
Draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/16292821/soal-dewan-kawasan-aglomerasi-mendagri-jangan-berpikir-wapres-ambil-alih