Salin Artikel

Saksi PAN Minta KPU Tak Bacakan Suara Caleg, Ternyata Waketumnya Kalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pimpinan KPU RI tak membacakan perolehan suara caleg PAN di daerah pemilihan (dapil) Banten II, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPR RI, Selasa (12/3/2024).

Padahal, pembacaan suara setiap caleg di masing-masing dapil merupakan suatu hal lazim dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.

Apalagi, sistem pileg di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka yang menitikberatkan pada perolehan suara caleg, bukan hanya perolehan suara partai politik.

Usut-punya usut, di dapil tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto diprediksi gagal mempertahankan jabatan sebagai anggota DPR RI.

Di dapil Banten II, PAN kemungkinan besar hanya mendapatkan 1 kursi.

Kursi itu otomatis akan jatuh ke caleg dengan perolehan suara tertinggi, yakni Edison Sitorus yang menempati nomor urut 4 dalam daftar caleg PAN dapil Banten II dengan raihan 113.815 suara.

Sementara itu, Yandri yang bercokol di nomor urut 1 justru hanya mendapatkan 96.334 suara.

Jika perolehan suara tak berubah, maka pria yang notabene Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI itu harus merelakan kursinya di Senayan untuk periode 2024-2029.

Sementara itu, saksi PAN yang meminta KPU RI tak membacanya rincian perolehan suara caleg PAN di dapil Banten II berdalih bahwa pihaknya masih mencermati perolehan suara para calegnya.

"Karena sesegera mungkin nanti akan segera kami laporkan sesuai dengan prosedur yang ada lewat administrasi di Bawaslu daerah sehingga kami menargetkan untuk besok itu sudah bisa kami laporkan kembali," kata dia.

Ia juga menyinggung bahwa dalam proses rekapitulasi untuk Provinsi Lampung, preseden sejenis pernah terjadi untuk dapil Lampung I.

Anggota KPU RI yang memimpin rekapitulasi di panel B itu, August Mellaz, mengabulkan permintaan PAN.

"Hasil pemilu DPR untuk hasil Banten II, apakah kita sudah bisa sahkan kecuali untuk PAN dan kemudian tentu saja dalam durasi waktu sampai sebelum 20 Maret, ketika ada putusan apapun dari Bawaslu itu bisa, di situ," kata Mellaz.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/05483191/saksi-pan-minta-kpu-tak-bacakan-suara-caleg-ternyata-waketumnya-kalah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke